Jam Kerja PNS di Kabupaten Cirebon Dipangkas

Jam Kerja PNS di Kabupaten Cirebon Dipangkas - Cirebon akhir-akhir ini penuh dengan berita, masih ingat sebelumnya banyak sekali di media sosial cirebon sebagai kota tilang ?? banyak sekali situs website berita yang mempublikasikan informasi tentang kota tilang dari berbagai sumber.

Kali ini saya akan membagikan tentang gemparnya jam kerja PNS akan lebih menarik dari sebelumnya karena Banyak yang terlambat masuk kantor, jam kerja para pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Cirebon dipangkas.

Jam Kerja PNS di Kabupaten Cirebon Dipangkas

Pemangkasan jam kerja mulai diberlakukan pada 1 Februari 2016, telat satu bulan dari rencana awal yakni 1 Januari 2016. Sejak 1 Februari 2016, para PNS di Kabupaten Cirebon mulai masuk pukul 07.30 WIB hingga pukul 15.30. Sebelumnya, para pelayan publik ini ditetapkan masuk pukul 06.45 WIB hingga 15.30 WIB.

Baca >> Cara Cek Estimasi Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua PNS

Kepala bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto menjelaskan, pemangkasan jam kerja PNS sebagaimana Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon Nmor 142 Tahun 2015 tentang Pedoman Tambahan Penghasilan PNS di lingkungan Kabupaten Cirebon.

"Di dalamnya mengatur tentang jam baru kerja PNS di Kabupaten Cirebon," ungkapnya.

Dia menjelaskan, perubahan jam kerja ini awalnya berdasarkan kajian-kajian karakteristik wilayah, juga melihat keadaan Kabupaten Cirebon yang kian hari semakin padat di waktu pagi. Lalu lintas yang padat diklaim telah membuat banyak PNS yang terlambat masuk sehingga mempengaruhi kinerja.

Menurutnya, sedianya perubahan jam kerja PNS diberlakukan per 1 Januari 2016. Namun, dengan pertimbangan regulasi yang belum sempurna, perubahan pun mulai diberlakukan per 1 Februari 2016.

"Memang sudah diberlakukan, tapi surat edaran tentang perubahan akan dikirimkan menyusul ke instansi-instansi teknis rencananya Selasa 9 Februari 2016," cetusnya.

Sementara, bagi PNS yang bekerja di instansi pelayanan tetap diberlakukan waktu kerja enam hari sejak Senin hingga Sabtu. Hanya, pada hari keenam jam kerja mereka baru usai pukul 14.30 WIB.

Dia meyakinkan, aturan tersebut tak menyalahi, mengingat regulasi memberlakukan jam kerja PNS selama 7,5 jam setiap harinya. Dengan begitu, pemangkasan jam kerja saat ini masih sesuai aturan.

Pemangkasan jam kerja sendiri disambut baik sejumlah PNS, terutama kalangan ibu rumah tangga. Mereka menilai kemunduran jam kerja menguntungkan karena merasa lebih leluasa membenahi pekerjaan rumah tangga sebelum kemudian berangkat ke kantor.

"Alhamdulillah, saya sih menyambut baik. Jadi waktu mempersiapkan diri antara memenuhi kebutuhan anak dan suami dengan persiapan ke kantor, jadi lebih banyak," ungkap Een, seorang PNS di Kabupaten Cirebon.

Sumber : news.okezone.com
Ramdhani Sumantri
Ramdhani Sumantri Jelajahi hal-hal baru dan belajar darinya karena hidup ini terlalu singkat